Popular Posts

Senin, 17 November 2014

Tugas Pancasila (Sejarah Perjuangan Bangsa & Proses Perumusan Pancasila) Semester I 2014



TUGAS PANCASILA

SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
&
PROSES PERUMUSAN PANCASILA”

NAMA                : AMIN KHOLIL
NIM                     : 141021013
JURUSAN         : TEKNIK INDUSTRI
KELAS              : A
KELOMPOK   : 1
DOSEN              : Drs. SYUKRI, M. Hum


INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND
YOGYAKARTA

2014

A.   Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
          Sejak berakhirnya masa kerajaan di Indonesia, masuklah bangsa Barat seperti Portugis dan Spanyol yang disusul oleh Bangsa Belanda pada abad XVI tepatnya 1596.
          Belanda cukup berhasil mengusai Indonesia, mereka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya sementara rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin. Belanda melakukan dominasi politik, eksploitasi ekonomi, dan mempermalukan rakyat Indonesia dengan sewenang-wenang. Belanda menerapkan politik “adu domba” dan melakukan diskriminasi rasial kepada rakyat Indonesia.
          Kondisi masyarakat yang semakin parah akibat penjajahan tersebut membangkitkan perlawanan yang dipimpin oleh para tokoh perjuangan diantaranya Sultan Ageng Tirtayasa, Cik Dik Tiro, Teuku Umar, Sultan Hasanuddin, Imam Bonjol, Panglima Polim, dan Pangeran Diponegoro. Namun perlawanan-perlawanan tersebut mengalami kegagalan karena pada waktu itu belum terpuruk kesadaran nasional dan perjuangan yang dilakukan masih bersifat kedaerahan (Setidjo Pandji, 2009).
          Perlawan terhadap penjajahan Belanda terus dilakukan, secara fisik maupun politik. Munculnya kesadaran para pejuang dan golongan terpelajar Indonesia serta situasi Internasional yang menimbulkan pergerakan di kalangan negara-negara terjajah, pada 20 Mei 1908 di Jakarta berdirilah Boedi Oetomo yang didirikan oleh dr. Soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
          Setelah gerakan Boedi Oetomo pada 1908, kemudian dilanjutkan dengan berdirinya Serikat Dagang Islam pada 1909 pimpimnan H. Samanhudi yang kemudian pada 1911 berubah menjadi Serikat Islam di bawah pimpinan HOS Tjokroaminoto. Pada 1912 berdirilah organisasi Islam Muhammadiyah di Yogyakarta di bawah pimpinan K.H. Ahmad Dahlan. Setelah itu pada tahun 1915 berdiri Indische Pary yang didirikan oleh tiga serangkai, yaitu dr. Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan Douwes Deker. Kemudian pada 1920 Indische Social Demokratische Partij atau ISDP dan bagian dari Serikat Islam berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Selanjutnya pada 1926 dikalangan ulama Nusantara lahirlah Jamiyah Nahdlatul Ulama di bawah pimpinan K.H. Hasyim Asy’ari di Surabaya. Berikut, pada 1927 berdiri Partai Nasional (PNI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan tujuan untuk Indonesia Merdeka.
          Pada 1928, lahirlah Sumpa Pemuda yaitu golonga pemuda yang menghendaki persatuan, bertujuan mencanangkan cita-cita kemerdekaan, dan memperjuangkan Indonesia merdeka. Melalui kongresnya yang ke-2 pada 27 dan 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang dihadiri 750 orang dari masing-masing perwakilan organisasi PPPI, Jong Jav, Jong Islamiten Bond, Jong Sumateranen Bond, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Batak, dan Pemuda Kaum Betawi, lahirlah Sumpah Pemuda.
          Pencetus Sumpah Pemuda adalah perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan Pemuda Indonesia. Sumpah Pemuda inilah yang menjadi cikal bakal pendorong perjuangan kemerdekaan Indonesia yang semakin tegas memperkuat persatuan nasional sebagai bekal yang makin kuat menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia.
          Pada saat perang dunia ke II berlasung, pada 1942, Jepang mendarat di Indonesia melalui Tarakan, Minahas dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia, dan Bandung. Belanda menyerah kepada tentara Jepang pada 9 Maret 1942.
          Sejak itulah, Bangsa Indonesia berada dalam jajahan tentara Jepang dan wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertama; Pulau Jawa dan Sumatera dibawah kekuasaan Angkatan Darat, dan kedua; Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian, dan Nusa Tenggara di bawah kekuasaan Angkatasn Laut.
          Bangsa Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap Jepang dan perlawawanan tetap berlanjut sampai tentara Jepang terdesak oleh Sekutu Pada 1944-1945. Pada 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk sebuah Badan ysng bertugas menyelidiki kemungkinan Indonesia Merdeka. Badan  tersebut bernama Dokuritzu Junbi Choosakai atau  BPUPKI yang dilantik pada 28 Mei 1945.
          BPUPKI melaksanakan persidanagan selama dua kali, yaitu pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sesuai tugas yang diberikan kepada BPUPKI, penyelidikian usaha-usaha kemerdekaan Indonesia ditingkatkan menjadi mempersiapkan kemerdekaan dengan cara antara lain merumuskan dasar negara sebagai landasan untuk negara yang akan dibentuk.
          Selain perjuangan yang dilakukan dalam sidang BPUPKI, pejuang Indonesia juga tetap dilakukan melalui gerakan perlawanan di bawah tanah.
          Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas dan melaporkannya kepada pemerintah Jepang, BPUPKI kemudian dibubarkan dan dengan usul BPUPKI dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945. Pada 14 Agustus 1945, melalui Radio Suara Amerika, diberitakan bahwa Hirosima dan Nagasaski dibom, dan karena kejadian ini Pemerintah Jepang menyerzah kepada Sekutu. Bersamaan dengan peristiwa tersebut, tentara Inggris dengan nama South East Asia Command yang bertugas menduduki wilaah Indonesia, menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang (Setidjo Pandji, 2009).
          Ketika terjadi kekosongan kekuasaan karena Jepang telah menyerah dan tentara Sekutu belum mendarat di Indonesia, rakyat Indonesia yang diwakili oleh tokoh pejuang bangsa berhasil menyusun naskah Proklamasi dirumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jalan Imam Bonjol, Jakarta dan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Naskah Proklamasi tersebut disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Mr. Achmad Soebardjo.
          PROKLAMASI merupakan momentum pembebasan dan berakhirnya penjajahan, mengantarkan rakyat Indonesia untuk memulai kehidupan bernegara, dan melanjutkan cita-cita perjuangan sebagai Negara Indonesia yang merdeka.
Catatan :
Bung Karno pernah menyampaikan mengenai sejarah Nusantara :
“Kita hanya dua kali mengalami nationale staat, yaitu di jaman Sriwijaya dan di jaman Majapahit,.. nationale staat hanya Indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di jaman Sriwijaya dan Majapahit dan yang kini pula kita harus dirikan bersama-sama.” (Pidato “Lahirnya Pancasila” yang disampaikan Bung Karno di depan Dokuritsu Junbi Tyoosakai pada 1 Juni 1945).




B.   Proses Perumusan Pancasila
          Keterbatasan Jepang dalam perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya tentara Jepang  tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.

          Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

          Sebagian relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan  suku/golongan yang tersebar di wilayah indonesia yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Mr. Muhammad Yamin, pada siang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut:
1.     Peri Kebangsaan.
2.     Peri Kemanusiaan.
3.     Peri Ketuhanan.
4.     Peri Kerakyatan.
5.     Kesejahteraan Rakyat.

Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan  Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumbusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1.     Katuhanan Yang Maha Esa.
2.     Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.     Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4.     Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan.
5.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1.     Paham Negara Kesatuan.
2.     Perhubungan Negara dengan Agama.
3.     Sistem Badan Permusyawaratan.
4.     Sosialisasi Negara.
5.     Hubungan antara-Bangsa.

Catatan : Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya......, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. Yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.

3. Ir. Soekarno, dalam BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai bidang berikut:
1.     Kebangsaan Indonesia.
2.     Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3.     Mufakat atau demokrasi.
4.     Kesejahteraan sosial.
5.     Ketuhanan yang berkebudayaan.

Catatan: konsep dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu: Sila mufakat dan Sila internasionalisme di proses menjadi socionationalism; Sila mufakat atau demokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

4. Panitian Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1.     Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.     Persatuan Indonesia.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan.
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan: Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut.

Ketua: Ir. Soekarno.
Anggota:
1)    K. H. A. Wachid Hasjim
2)    Mr. Muhammad Yamin
3)    Mr. A. A. Maramis
4)    M. Soetarjdo Kartohadikoesomo
5)    R. Otto Iskandar Dinata
6)    Drs. Mohammad Hatta
7)    K. Bagoes H. Hadikoesomo

Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammas Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai sebagai  Panitia 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

5. Rumusan akhir yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.     Persatuan Indonesia.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.     Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Rumusan inilah kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mangubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (tap MPRS No. XX/MPRS/1966).


DAFTAR PUSTAKA

1.     Setidjo, Pandji, Pendidikan Pancasila, Persepektif  Sejarah Perjuangan Bangsa,     (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
2.     Pidato Bung Karno 1 Juni, Yayasan Bung Karno, (Jakarta, 1927)
3.     Siregar, Eddie, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, (Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar